Cara Membuat Sertifikat Tanah Sendiri atau Melalui PPAT Gratis!

Pemilikan tanah adalah investasi jangka panjang yang penting bagi banyak orang. Salah satu dokumen yang menandakan kepemilikan tanah adalah sertifikat tanah. Untuk mendapatkan sertifikat tanah, banyak orang bergantung pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk menyusun dan mengesahkan dokumen tersebut.

Pentingnya sertifikat tanah tidak bisa dianggap enteng. Dokumen ini bukan hanya secarik kertas, melainkan bukti nyata kepemilikan tanah dengan status hukum yang tegas. Diperlukan dengan sungguh-sungguh ketika Anda membeli atau merencanakan pergantian nama pada suatu tanah.

Segeralah atasi urusan sertifikat tanah Anda untuk menghindari masalah yang tak diinginkan, termasuk sengketa tanah yang bisa merugikan. Jangan biarkan kelalaian merayap, karena dokumen ini adalah penjaga keamanan kepemilikan Anda.

Walaupun sertifikat tanah adalah keharusan, masih banyak masyarakat yang terjebak dalam kebimbangan untuk membuatnya. Tenang, karena kami hadir dengan informasi lengkap yang Anda perlukan untuk melangkah menuju sertifikat tanah Anda.

Bagaimana cara membuat sertifikat tanah yang tepat dan sah secara hukum? Simak penjelasan lengkap yang sudah kami rangkum dari berbagai sumber terpercaya di dunia keuangan. Dengan panduan ini, Anda akan melangkah dengan keyakinan menuju kepemilikan yang tercatat dengan baik dan benar.

Syarat-Syarat yang Wajib Disiapkan untuk Membuat Sertifikat Tanah

Syarat untuk Membuat Sertifikat Tanah

Dalam merajut benang proses pembuatan sertifikat tanah, tidak dapat dihindari adanya beberapa syarat yang perlu Anda persiapkan. Agar perjalanan menuju sertifikat tanah Anda berjalan mulus dan tak perlu bolak-balik ke kantor, berikut adalah daftar syarat-syarat utama:

Syarat Utama yang Perlu Disiapkan

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon Sertifikat
  3. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Dalam hal data properti, ketelitian tetap menjadi kunci. Pastikan Anda mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:

Syarat Mengenai Data Properti:

  1. Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya
  2. Akta Jual Beli (AJB) apabila tanah diperoleh dari hasil jual beli
  3. Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
  4. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Syarat Membuat Sertifikat Tanah Bersifat Girik:

Jika sertifikat tanah Anda bersifat girik, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diambil:

  1. Letter C atau Girik
  2. Surat Riwayat Tanah
  3. Surat Riwayat Bebas Sengketa

Dengan menyiapkan semua persyaratan dengan teliti, Anda akan melewati proses pembuatan sertifikat tanah dengan lebih mudah.

Rincian Biaya Pembuatan Surat Tanah

Sebelum merambah ke pembuatan sertifikat tanah, pastikan dompet Anda sudah siap menyisihkan sejumlah dana. Besaran biaya yang diperlukan bisa beragam, tergantung pada luas dan lokasi tanah. Semakin strategis dan luas, semakin besar juga pengeluaran yang akan Anda hadapi.

Meskipun beragam, semua biaya terkait telah diatur dengan rapi dalam Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015. Ini berlaku untuk Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional.

Cara Menghitung Biaya Pengukuran dengan Mudah

Untuk memudahkan perhitungan biaya pengukuran dan pemetaan batas tanah, gunakan rumus berikut:

  1. Luas tanah sampai dengan 10 hektar: Rumus: Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000
  2. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: Rumus: Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000
  3. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar: Rumus: Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000

      Keterangan Penting:

      • Tu: Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
      • L: Luas Tanah yang Diukur.
      • HSBKu: Harga Satuan Biaya Khusus untuk pengukuran tanah dalam tahun tertentu.

      Dengan memahami biaya yang terlibat, Anda dapat merencanakan langkah Anda dengan lebih bijak menuju kepemilikan surat tanah yang sah dan terjamin.

      Langkah-Langkah Cara Membuat Sertifikat Tanah

      cara membuat sertifikat tanah

      Ketika kita berbicara tentang perizinan tanah, ada dua jalur menarik yang dapat Anda tempuh. Pertama, menaklukkan rintangan secara mandiri, dan kedua, menyerahkan kendali kepada ahli dalam bidangnya, yakni PPAT. Keduanya menjanjikan keberhasilan, tapi mana yang sesuai dengan semangat petualangan Anda?

      Cara Membuat Sertifikat Tanah Secara Mandiri

      Jika Anda merasa memiliki semangat petualangan yang membara, berikut adalah tahapan untuk membuat sertifikat tanah secara mandiri:

      1. Kunjungi Kantor BPN Terdekat

      Langkah awal adalah mendarat di kantor BPN yang dekat dengan tanah impian Anda. Di sana, ikuti petunjuk-petunjuk berikut:

      • Langsung ke loket pelayanan sertifikat tanah.
      • Isi formulir pendaftaran dengan semua detail yang diminta.
      • Petugas akan mengarahkan Anda dengan memberikan map berwarna biru dan kuning.
      • Pastikan membuat janji pengukuran tanah segera.

      2. Pengukuran Lokasi: Melangkah di Tanah yang Dikuasai

      Tahap kedua adalah mengukur tanah yang Anda impikan. Proses ini memerlukan pemilik tanah untuk hadir dan menunjukkan batas-batas yang diinginkan. Tarif pengukuran bisa Anda ketahui dengan mengirimkan pesan ke BPN.

      Rumus biaya pengukuran tanah: Biaya=Luas tanah≤10 Ha: Tarik Ulur=(500L​×HSBKU)+Rp100.000 Contoh perhitungan: (500/500×Rp100.000)+Rp100.000=Rp200.000(500/500×Rp100.000)+Rp100.000=Rp200.000

      3. Penerbitan Sertifikat

      Setelah pengukuran selesai, Anda akan memperoleh Surat Ukur Tanah. Simpan dengan hati-hati bersama dokumen kelengkapan lainnya dan bersiaplah untuk fase selanjutnya.

      4. Pembayaran BPHTB

      Selagi menanti sertifikat tanah, lakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB). Ini juga menjadi langkah terakhir dalam memastikan kepemilikan tanah yang sah. Waktu penerbitan sertifikat membutuhkan kesabaran, berkisar antara setengah hingga satu tahun.

      Cara Membuat Sertifikat Tanah Melalui PPATK

      PPAT, atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, bukan sekadar jasa, melainkan mitra andal yang menawarkan layanan pembuatan akta tanah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ini adalah opsi yang tak ternilai, terutama bagi mereka yang merasa kebingungan atau memiliki agenda padat, karena cara membuat sertifikat tanah melalui PPAT memiliki kelebihan tersendiri.  Panduan Membuat Sertifikat Tanah Melalui PPAT Proses membuat sertifikat tanah melalui PPAT bukanlah misteri. Berikut adalah langkah-langkah yang akan Anda jalani:

      1. Kunjungi Kantor BPN Terdekat

      Langkah pertama, kunjungi kantor BPN terdekat untuk menapaki awal petualangan Anda. Di sana, Anda akan menemui langkah-langkah selanjutnya.

      2. Permohonan Kepada PPAT

      Ajukan permohonan Anda kepada PPAT, si juru tata yang akan memandu Anda melalui petualangan ini. Ini adalah langkah seru yang membawa Anda lebih dekat dengan sertifikat tanah impian.

      3. Penerimaan Permohonan

      Pihak PPAT akan menerima permohonan Anda dengan ramah. Langkah ini adalah awal dari proses yang penuh harapan, di mana dokumen Anda diserahkan ke tangan yang ahli.

      4. Transformasi Nama

      PPAT akan melakukan perubahan nama pemilik tanah secara ajaib. Dengan sekali coretan, nama pemilik lama akan tergantikan oleh yang baru. Ini adalah momen magis yang mengubah kepemilikan tanah.

      5. Nama Baru Tercetak

      Nama pemilik yang baru kemudian diabadikan di buku tanah dan sertifikat. Langkah ini memastikan catatan yang tahan lama dan sah secara hukum.

      6. Tanda Tangan Persetujuan Kepala BPN

      Setelah itu, kepala BPN akan memberikan tanda tangan yang mengesahkan perubahan kepemilikan. Persetujuan ini adalah tanda bahwa perjalanan Anda menuju sertifikat tanah baru sudah mendapatkan restu.

      7. Proses Pencetakan Sertifikat

      PPAT akan memulai proses pencetakan sertifikat baru, yang membutuhkan waktu sekitar 14 hari atau sesuai dengan jangka waktu yang diberikan oleh PPAT. Sabar adalah kuncinya!

      Penutup

      Jadi, itulah informasi rinci tentang cara membuat sertifikat tanah melalui PPAT. Pastikan untuk menjalani proses ini dengan cara yang sah dan legal, baik itu secara mandiri maupun melalui bantuan PPAT. Jangan sekali-kali mengandalkan jalur tidak resmi yang dapat membawa masalah ke depan mata. Selesaikan petualangan Anda dengan kebenaran sebagai pemandu!    

      Lihat Juga: